Matangkan Persiapan agar Peralihan Pengelolaan SMA ke Provinsi Lancar
JAKARTA - Pemerintah
terus mematangkan persiapan pengambilalihan pengelolaan penyelenggaraan
pendidikan menengah baik SMA, MA atau pun SMK dari kabupaten/kota ke
provinsi. Maraknya penolakan dari kabupaten/kota tentang pembagian
kewenangan dalam pengelolaan pendidikan itu tak membuat pemerintah surut
langkah.
Kamis (14/4), Kementerian Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat
koordinasi (rakor) untuk mematangkan kebijakan penarikan pengelolaan
pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Menurut Menko PMK
Puan Maharani, rakor itu sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski banyak penolakan di lapangan, Puan
menyakini penarikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah atas
dari kabupaten/kota ke provinsi bisa terealisasi pada tahun depan.
"Pemerintah optimistis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan
kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini di tahun 2017 mendatang,"
katanya saat ditemui usai memimpin rakor.
Hadir dalam rakor itu antara lain Menteri
Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta perwakilan dari
Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional. Menurut Puan,
kementerian dan lembaga terkait harus bergerak cepat untuk penarikan
kewenangan penyelenggaraan pendidikan atas di level provinsi itu.
Puan menjelaskan, pemerintah harus mulai
menginventarisasi personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta
dokumen (P3D). "Kami meminta kementerian/lembaga melakukan percepatan
penanganan inventarisasi dan serah terima P3D, pengelolaan tenaga
kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan
administrasi," katanya.
Sedangkan Mendikbud Anies Baswedan
mengatakan, dalam rakor itu dibahas tentang persoalan-persoalan yang
muncul di lapangan. Menurutnya, salah satu hal mendasar yang harus
segera dituntaskan adalah sinkronisasi data.
Anies menjelaskan, proses peralihan akan
tuntas pada 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 bisa langsung
diterapkan. Dengan demikian pemerintah bisa memenuhi waktu dua tahun
yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014.
"Secara proses sudah kita jalankan, ada
beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. Sesuai
jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah UU 23 Tahun
2014 diundangkan” katanya.
Meski demikian pemerintah juga menerapkan
masa transisi agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.
"Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari kabupaten/kota
ke provinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap
aktivitas kepegawaian," pungkasnya.(ara/JPNN)
No comments:
Post a Comment